Sabtu, 20 Juli 2019

KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3LH)

SEJARAH K3

Kurang lebih 1700 tahun SM Raja Hamurabi dari kerajaan Babylonia (Irak) dalam kitab undang undang menyatakan bahwa:
Apabila seorang ahli bangunan membuat rumah untuk seseorang dan proses pembuatannya tidak dilaksanakan dengan baik sehingga rumah itu roboh dan menimpa pemilik rumah hingga mati maka ahli bangunan tersebut dibunuh.
± Tahun 80, Plinius seorang ahli Encyclopedia bangsa Roma mensyaratkan agar para pekerja tambang diharuskan memakai tutup hidung.
Tahun 1450 Dominico Fontana selalu mensyaratkan agar para pekerja lapangan memakai topi baja.

Era revolusi industri (abad 18)
  • Perubahan sistem kerja :
  • Penggunaan tenaga komputer
  • Pengenalan metode baru pengolahan bahan baku 
  • Pengorganisasian pekerjaan
  • Muncul penyakit yg berhubungan dengan kemajuan

Era industrialisasi
Perkembangan K3 mengikuti penggunaan teknologi (APD, safety device dan alat-alat pengaman)

Era Manajemen
Henirich (1941), teori dominoBird and German, teori Loss Causation Model

MENDESKRIPSIKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

PENGERTIAN K3 :

Pengertian (definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) umumnya terbagi menjadi 3 (tiga) versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta menurut standar OHSAS 18001:2007.

Pengertian (Definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Berikut adalah pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :

Pengertian (Definisi) K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Pengertian (Definisi) K3 Menurut Keilmuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

Pengertian (Definisi) K3 Menurut OHSAS 18001:2007
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

Ketiga versi pengertian K3 di atas adalah pengertian K3 yang umum (paling sering) digunakan di antara versi-versi pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) lainnya.

Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
  • Keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
  • Sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja

Lambang (Logo/Simbol) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Beserta Arti dan Maknanya

Lambang (Logo/Simbol) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) beserta arti dan maknanya terdapat dalam Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


Berikut penjelasan mengenai arti dan makna lambang/logo/simbol K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :



Bentuk lambang K3: palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di atas warna dasar putih.

Arti dan Makna simbol/lambang/logo K3 :
Palang                  : bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
Roda Gigi              : bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
Warna Putih           : bersih dan suci.
Warna Hijau           : selamat, sehat dan sejahtera.
Sebelas gerigi roda : sebelas bab dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang     
                                Keselamatan Kerja.

DASAR HUKUM K3LH
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja:
  • Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

PERUNDANG-UNDANGAN K3 
Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja. Kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia tersebut antara lain :

Undang-Undang K3
  • Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah terkait K3
  • Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
  • Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
  • peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
  • Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi. 

Peraturan Menteri terkait K3
  • Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
  • Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  • Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  • Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
  • Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
  • Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
  • Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.

Keputusan Menteri terkait K3
  • Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
  • Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
  • Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
  • Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
  • Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
  • Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
  • Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
  • Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
  • Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.

Instruksi Menteri terkait K3
  • Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.

Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3
  • Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.

TUJUAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
  • Melindungi para pekerja dari kemungkinan–kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat kecerobohan pekerja/peserta didik
  • Memelihara kesehatan para pekerja/peserta didik untuk memperoleh hasil pekerjaan yang optimal
  • Mengurangi angka sakit/angka kematian diantara pekerja.
  • Mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang diakibatkan oleh sesama kerja
  • Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental
  • Menjamin keselamatan setiap orang yang berada ditempat kerja
  • Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan sefisien

TUJUAN PENERAPAN K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja
Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Di dalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :
  • Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
  • Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
  • Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

Dari penjabaran tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di atas terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara. 

Sehingga di masa yang akan datang, baik dalam waktu dekat ataupun nanti, penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia dapat dilaksanakan secara nasional menyeluruh dari Sabang sampai Meraoke. Seluruh masyarakat Indonesia sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga dapat melaksanakannya dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal.

Pengertian (definisi) bahaya (hazard) ialah semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera (kecelakaan kerja) dan atau penyakit akibat kerja (PAK) - definisi berdasarkan OHSAS 18001:2007.

Secara umum terdapat 5 (lima) faktor bahaya K3 di tempat kerja, antara lain : 
  • faktor bahaya biologi(s), 
  • faktor bahaya kimia, 
  • faktor bahaya fisik/mekanik, 
  • faktor bahaya biomekanik serta 
  • faktor bahaya sosial-psikologis. 
Di bawah merupakan daftar singkat bahaya dari faktor-faktor bahaya di atas :

Pengertian (Definisi) Bahaya dan 5 Faktor Bahaya K3 di tempat kerja


Faktor Bahaya Biologi     
  • Jamur.
  • Virus.
  • Bakteri.
  • Tanaman.
  • Binatang.

Faktor Bahaya Kimia      
  • Bahan/Material/Cairan/Gas/Debu/Uap Berbahaya.
  • Beracun.
  • Reaktif.
  • Radioaktif.
  • Mudah Meledak.
  • Mudah Terbakar/Menyala.
  • Iritan.
  • Korosif.

Faktor Bahaya Fisik/Mekanik    
  • Ketinggian.
  • Konstruksi (Infrastruktur).
  • Mesin/Alat/Kendaraan/Alat Berat.
  • Ruangan Terbatas (Terkurung).
  • Tekanan.
  • Kebisingan.
  • Suhu.
  • Cahaya.
  • Listrik.
  • Getaran.
  • Radiasi.

Faktor Bahaya Biomekanik       
  • Gerakan Berulang.
  • Postur/Posisi Kerja.
  • Pengangkutan Manual.
  • Desain tempat kerja/alat/mesin.

Faktor Bahaya Sosial-Psikologis 
  • Stress.
  • Kekerasan.
  • Pelecehan.
  • Pengucilan.
  • Intimidasi.
  • Emosi Negatif.

HAL-HAL YANG HARUS DIHINDARI
  • Ada beberapa hal yang harus dilakukan atau disiapkan oleh perusahaan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja, antara lain :
  • Pada setiap laboratorium atau bengkel atau ruangan dibuatkan tata tertib
  • Setiap alat yang dioperasikan dengan menggunakan mesin harus dibuatkan instruksi kerjanya
  • Pada setiap ruangan agar dibuat kan poster‑poster keselamatan kerja dan label‑label yang me nunjukkan bahaya kecelakaan yang mungkin saja terjadi
  • Bahan‑bahan berbahaya seperti bahan kimia, fungisida, bakterisida, rodentisida, herbisida, insektisida, pupuk anorganik dan sebagainya, diberikan label dan tanda dengan menggunakan lambang atau tulisan peringatan pada wadah 

5 Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 12 dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain :

5 Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja
  • Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
  • Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
  • Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
  • Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang tidak terduga dan tidak diharapkan. 

Kecelakaan Kerja adalah Kecelakaan yang terjadi di tempat kerja.


Keselamatan kerja di tempat kerja
istilah-istilah umum yang biasa dipergunakan yaitu sebagai berikut :

a. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan erat dengan komputer, peralatan kerja, bahan dan proses pengolahan, landasan kerja dan lingkungan serta cara-cara me lakukan pekerjaan.

b. Sasaran Program K3
Sasaran program K3 adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, di dalam air maupun di udara. Tempat tempat kerja tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti Informasi Tecknologi/ perkebunan, peternakan, perikanan, industri pengolahan, pertambangan, perhubungan, jasa dan sebagainya.

c. Tempat Kerja
Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup maupun terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering digunakan oleh tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.Tempat kerja tersebut terdapat sumber- sumber bahaya, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang menjadi kewenangan suatu badan usaha atau perusahaan.

d. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang memperkerjakan pekerja dengan tujuan untuk mencari laba atau tidak, baik milik perorangan, kelompok, swasta maupun milik negara.

e. Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam atau di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi standar kebutuhan masyarakat.


Hasil gambar untuk aspek ergonomis


ERGONOMIS
Ergonomis berasal dari kata Ergo (kerja) dan Nomos (hukum alam).

Ergonomis
suatu cabang ilmu yang mempelajari tubuh manusia dalam kaitannya dengan pekerjaan dengan memanfaatkan informasi-informasi mengenai sifat, kemampuan, dan keterbatasan manusia untuk merancang suatu sistem kerja.

Gambar terkait

Tujuan Ergonomis:
pengetahuan yang utuh dalam menghadapi permasalahan-permasalahan interaksi manusia dengan teknologi dan produk-produknya.


Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja
Terjadinya kecelakaan kerja merupakan suatu bentuk kerugian baik bagi korban kecelakaan kerja maupun Perusahaan/Organisasi. Upaya pencegahan kecelakaan kerja diperlukan untuk menghindari kerugian-kerugian yang timbul serta untuk meningkatkan kinerja keselamatan kerja di tempat kerja.

Berdasarkan teori domino effect penyebab kecelakaan kerja (H.W. Heinrich), maka dapat dirancang berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain :

Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja :

  • Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman di tempat kerja.
  • Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman di tempat kerja.

Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :
  • Pelatihan dan Pendidikan K3 terhadap tenaga kerja.
  • Konseling dan Konsultasi mengenai penerapan K3 bersama tenaga kerja.
  • Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi yang berkaitan dengan peningkatan penerapan K3 di tempat kerja.

Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem Manajemen :
  • Prosedur dan Aturan K3 di tempat kerja.
  • Penyediaan Sarana dan Prasarana K3 dan pendukungnya di tempat kerja.
  • Penghargaan dan Sanksi terhadap penerapan K3 di tempat kerja kepada tenaga kerja.

Pengertian (definisi) Penyakit Akibat Kerja (PAK) ialah gangguan kesehatan baik jasmani maupun rohani yang ditimbulkan ataupun diperparah oleh aktivitas kerja ataupun kondisi lain yang berhubungan dengan pekerjaan.

Beberapa contoh penyakit akibat kerja (PAK) antara lain : silicosis (karena paparan debu silica), asbestosis (karena paparan debu asbes), low back pain (karena pengangkutan manual), white finger syndrom (karena getaran mekanis pada alat kerja), dsb.

Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Beberapa faktor penyebab penyakit akibat kerja (PAK) antara lain : Biologi (Bakteri, Virus Jamur, Binatang, Tanaman) ; Kimia (Bahan Beracun dan Berbahaya/Radioaktif), Fisik (Tekanan, Suhu, Kebisingan, Cahaya), Biomekanik (Postur, Gerakan Berulang, Pengangkutan Manual), Psikologi (Stress, dsb).

Upaya Pencegahan Penyakit Akibat Kerja
  • Pemeriksaan Kesehatan Berkala.
  • Pemeriksaan Kesehatan Khusus.
  • Pelayanan Kesehatan.
  • Penyedian Sarana dan Prasarana serta perbaikan tempat kerja yang lebih aman, sehat dan ergonomis.

MENATAP MONITOR 


PENGATURAN MONITOR

  • Letakkan monitor dan keyboard tepat didepan pekerja atau peserta didik
  • Tinggi monitor diatur sedikit dibawah mata kita, monitor yang terlalu tinggi atau rendah akan menyebabkan nyeri pada leher dan pundak
  • Jarak antara monitor dengan pekerja sepanjang tangan kita (45-50 cm), posisi monitor yang terlalu dekat dapat menyebabkan mata cepat lelah.
  • Sudut monitor mengarah ke mata untuk menghindari sinar lampu yang silau.
  • Apabila menggunakan kacamata baca (bifocal, progresive), turunkan monitor lebih rendah. “Mengarahkan kepala ke atas bagi pengguna kacamata baca bifocal atau progressive) dapat menyebabkan nyeri pada leher”.
  • Apabila menyalin dokumen, letakkan sedekat dokumen tersebut didekat monitor / di bawah monitor, untuk mengurangi nyeri dileher karena terlalu banyak menoleh 



MEMEGANG MOUSE


PENGGUNAAN LAPTOP



MENGHINDARI GANGGUAN KERJA DENGAN PC/K3 PADA SAAT MENGUNAKAN PC

Untuk menghindari gangguan-gangguan tersebut bekerja di depan komputer harus menerapkan prinsip-prinsip ergonomi, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  • Pengaturan letak tempat kerja
  • Penggunaan letak Kursi
  • Penggunaan letak Keyboard dan Mouse
  • Pengaturan letak Monitor
  • Istirahat Sejenak (Break) lakukan senam peregangan.



KESALAHAN DALAM MENGGUNAKAN PC





KEGIATAN ISTIRAHAT (BREAK) PADA SAAT MENGGUNAKAN PC




K3 PADA SAAT MEMASANG JARINGAN
Pada saat ini jaringan komputer merupakan salah satu kebutuhan di dalam suatu kantor, kampus atau area tertentu. Jaringan komputer dapat mengefisienkan penggunaan sumber daya atau periferal seperti printer, scanner atau storage server. 

Berikut ini aspek K3 yang harus diperhatikan pada saat memasang jaringan :
a. Gunakan tang khusus untuk memotong kabel UTP dan memasang konektor Rj-45. Tang ini disebut Crimping tool.
b. Berhati-hatilah pada saat menghubungkan kabel UTP dengan switch atau router, apabila jika periperal tersebut dalam kondisi menyala.
c. Pada saat memasang kabel UTP di atap, gunakan senter dan berhati-hatilah terhadap kabel listrik PLN. Bila perlu gunakan masker supaya tidak menghirup debu kotor.


PROSEDUR K3 DI TEMPAT PRAKTIK (LABORATORIUM)
Laboratorium yang baik harus memenuhi syarat K3, antara lain sebagai berikut :
a. Peralatan praktik sudah memenuhi standar keamanan.
b. Tersedia tabung pemadam kebakaran untuk antisipasi terjadinya kebakaran.
c. Tidak bercanda atau memainkan alat praktik.
d. Sirkulasi udara baik untuk mencegah keracunan gas kimia.
e. Perhatikan lambang peringatan tertentu yang terdapat pada barang/bahan praktik.
f. Menyediakan tempat sampah yang tertutup rapat.


PROSEDUR K3 DI KANTOR
Lingkungan kantor perlu menerapkan prinsip K3, supaya karyawannya bisa bekerja dengan aman dan nyaman. Pelaksanaan K3 di lingkungan kerja dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.

Ada beberapa hal penting yang harus mendapatkan perhatian sehubungan dengan pelaksanaan K3 di perkantoran, yaitu sebagai berikut :
a. Kontruksi gedung sesuai dengan standar keamanan nasional. 
b. Sirkulasi udara terjaga.
c. Pencahayaan ruangan mencukupi.
d. Jaringan listrik dan komunikasi ditempatkan dengan aman.
e. Kebersihan ruangan dan fasilitas kerja dipelihara.



PERALATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Jenis-Jenis APD (Alat Pelindung Diri)


Pengertian (Definisi) Alat Pelindung Diri (APD) ialah kelengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai dengan bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan tenaga kerja itu sendiri maupun orang lain di tempat kerja.    

Jenis-Jenis APD (Alat Pelindung Diri)

Macam-macam (jenis-jenis) APD antara lain :

Alat Pelindung Kepala
Alat Pelindung Mata dan Muka
Alat Pelindung Pendengaran
Alat Pelindung Pernafasan
Alat Pelindung Tangan
Alat Pelindung Kaki
APD Pelindung Jatuh (Ketinggian)
Alat Pelindung Tubuh (Badan)
Pelampung
Rompi Nyala
Sabuk Pengaman
Jas Hujan
Rambu K3 : Jenis Rambu Bahaya K3 (Safety Sign)
Kumpulan rambu-rambu K3 : rambu-rambu peringatan bahaya K3 di tempat kerja yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.

Rambu Bahaya Anjing Penjaga Rambu Bahaya Area Bahaya Asap Rokok Tembakau Rambu Area Pantauan CCTV Rambu Area Pengelasan Rambu Area Pengisian Aki Rambu Bahaya Arus Deras Rambu Bahaya Atap Mudah Pecah Rambu Bahaya Atap Rendah Rambu Bahaya Badan Terjepit Rambu Bahaya Bahan Berbahaya Rambu Bahaya Bahan Korosif Rambu Bahaya Bahan Mudah Meledak Rambu Bahaya Bahan Penyebab Kanker Rambu Bahay Bahan Radioaktif Rambu Bahaya Kejatuhan Barang Rambu Bahaya Biologi Rambu Bahaya Kebisingan Tinggi Rambu Area Laser Rambu Bahaya Pernafasan Rambu Bahaya Benda Tajam Rambu Bahaya Bahan Beracun Rambu Bahaya Cairan Panas Rambu Bahaya Lalu-lintas Forklift Rambu Bahaya Gas Bertekanan Rambu Hati-Hati Bahaya Rambu Bahaya Kepala Terbentur Rambu Bahaya Hati-hati Ketinggian Lantai Rambu Bahaya Perairan Dalam Rambu Bahaya Medam Magnet Tinggi Rambu Bahaya Bahan Mudah Terbakar Rambu Bahaya Mesin Menyala Otomatis Rambu Bahaya Bahan Oksidator Rambu Bahaya Area Pengangkatan Crane Rambu Bahaya Permukaan Panas Rambu Bahaya Radiasi Rambu Bahaya Tangan Terjepit Rambu Bahaya Terjatuh dari Tangga Rambu Bahaya Listrik Tegangan Tinggi Rambu Bahaya Temperatur Ruangan Rendah Rambu Bahaya Terjatuh Rambu Bahaya Roda Gigi Terbuka Rambu Bahaya Terpeleset Rambu Bahaya Tersandung


Rambu K3 : Kumpulan Rambu Larangan K3 (Safety Sign)
Kumpulan rambu-rambu K3 : rambu-rambu larangan yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.

Rambu Dilarang Membawa Bahan Logam Rambu Dilarang Membawa Benda Tajam Rambu Bukan Air Minum Rambu Dilarang Makan/Minum Rambu Dilarang Membawa Senjata Rambu Dilarang Membunyikan Klakson Rambu Dilarang Mengaktifkan Handphone Rambu Jangan Ditekan Rambu Jangan Didorong Rambu Jangan Diduduki Rambu Forklift Dilarang Masuk Rambu Jangan Diinjak Rambu Jangan Berdiri Di Sini Rambu Larangan Mengambil Rambu Larangan Memadamkan Menggunakan Air Rambu Larangan Menyentuh Rambu Larangan Menggunakan Lift Saat Terjadi Kebakaran Rambu Larangan Menggunakan Tangga Rambu Larangan mematikan Mesin Rambu Larangan Menaiki Hoist Rambu Dilarang Mengambil Gambar dengan Kamera Handphone Rambu Dilarang Membawa Kamera Rambu Larangan Berlari Rambu Dilarang Membawa Makanan/Minuman Rambu Dilarang Masuk Rambu Dilarang Memasukkan Tangan Rambu Dilarang Melintas Rambu Larangan Menaruh Barang Di Depan Tanda Ini Rambu Dilarang Menyeberang Rambu Dilarang Merokok Rambu Mobil Dilarang Masuk Rambu Dilarang Menyalakan Api Rambu Dilarang Parkir Rambu Pejalan Kaki Dilarang Masuk Rambu Dilarang Membawa Peliharaan Rambu Dilarang Memperbaiki Mesin Saat Masih Menyala Rambu Hanya Petugas Khusus Rambu Sepatu Dilarang Masuk Rambu Sepeda Dilarang Masuk Rambu Dilarang Memakai Topi


Rambu K3 : Kumpulan Rambu Kewajiban K3 (Safety Sign)
Kumpulan rambu-rambu K3 : rambu-rambu kewajiban yang harus ditaati di tempat kerja yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.

Rambu Bunyikan Klakson Rambu Cuci Tangan Rambu Gunakan Baju Pelindung Rambu Harness Rambu Helm Keselamatan Rambu Masker Rambu Gunakan Pegangan Tangan Rambu Pelindung Pendengaran Rambu Gunakan Pelindung Wajah Rambu Gunakan Penutup Kepala Rambu Respirator Rambu Gunakan Rompi Nyala Rambu Sabuk Keselamatan Rambu Sabuk Pengaman Rambu Gunakan Salep (Krim) Kulit Rambu Sarung Tangan Rambu Sepatu KeselamatanRambu Tameng Las Rambu Helm, Kacamata, Pelindung Pendengaran Rambu Hemat Listrik Rambu Kacamata Las Rambu Kacamata Keselamatan Rambu Matikan Listrik Jika Tidak Digunakan Rambu Matikan Mesin Sebelum Memperbaiki Rambu Pasang Pengaman Mesin Rambu Pengaman Pisau Rambu Pasang Ground Rambu Sususnan Barang Rapi Rambu Pelampung Rambu Perhatian Rambu Jagalah Kebersihan


Rambu K3 : Kumpulan Rambu Sarana Umum Publik (Safety Sign)
Kumpulan rambu-rambu K3 : rambu sarana/fasilitas umum yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.
Rambu Bandara Rambu Bank Rambu Cafe Rambu Eskalator Naik Rambu Eskalator Turun Rambu Eskalator Rambu Heliport Rambu Informasi Penginapan Rambu Kafetaria Rambu Laporan Kehilangan Rambu Lift Rambu Loket Rambu Mushola Rambu Parkir Rambu Pelabuhan Rambu Tempat Pengambilan Barang Rambu Tempat Penitipan Bayi Rambu Tempat Penitipan Barang Rambu Tempat Penjemputan Rambu  Tempat Penukaran Uang Rambu Tempat Persewaan Mobil Rambu Pos Surat Rambu Tempat Pusat Belanja Rambu Pusat Informasi Rambu Pusat Taksi Rambu Ruang Tunggu Rambu Rumah Makan Rambu Salon Pria Rambu Salon Wanita Rambu Salon Rambu Stasiun Kereta Api Rambu Tangga Naik Rambu Tangga Turun Rambu Tangga Rambu Telepon Umum Rambu Tempat Merokok Rambu Tempat Sampah Rambu Terminal Bus Rambu Terminal Keberangkatan Rambu Terminal Kedatangan Rambu Toilet Pria Rambu Toilet Wanita Rambu Toilet Umum Rambu Transportasi Umum Rambu Zona Wifi


Rambu K3 : Kumpulan Rambu Sarana Evakuasi Darurat Kebakaran (Safety Sign)
Kumpulan rambu-rambu K3 : rambu sarana evakuasi darurat kebakaran yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.

Rambu Pintu Keluar Darurat (DDA) Rambu Pintu Keluar Darurat (DDA) Rambu Pintu Keluar Darurat Kebakaran Rambu Pintu Keluar Darurat Kebakaran Rambu Tangga Darurat Kebakaran Rambu Tangga Darurat Kebakaran


Rambu K3 : Kumpulan Rambu Sarana Darurat Kebakaran (Safety Sign)
Kumpulan rambu-rambu K3 : rambu sarana/fasilitas keadaan darurat yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.

Rambu Alarm Darurat Kebakaran Rambu Alarm Kebakaran Rambu Hidran Rambu Perlengkapan Pemadam Kebakaran Rambu Selang Kebakaran Hidran Rambu Selimut Pelindung Api Rambu APAR (Tabung Pemadam Api) Rambu Tangga Pemadaman Kebakaran Rambu Telepon Darurat Kebakaran


Rambu K3 : Kumpulan Sarana Evakuasi Darurat (Safety Sign)
Kumpulan rambu-rambu K3 : sarana/fasilitas evakuasi darurat yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.

Rambu Pintu Evakuasi Darurat Rambu Pintu Evakuasi Darurat Rambu Pintu Evakuasi Darurat Rambu Pintu Evakuasi Darurat Rambu Titik Aman Berkumpul Evakuasi Darurat Rambu Titik Aman Berkumpul Evakuasi Darurat Rambu Pecahkan Kaca Saat Darurat


Rambu K3 : Kumpulan Sarana Keadaan Darurat (Safety Sign)
Kumpulan rambu-rambu K3 : rambu sarana/fasilitas keadaan darurat yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.




Rambu Panel Darurat Rambu Telepon Darurat Rambu Tombol Darurat



Sumber :   Bahan ajar Komputer dan jaringan dasar
                https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com