SEJARAH K3
Kurang lebih 1700 tahun SM Raja Hamurabi dari kerajaan Babylonia (Irak) dalam kitab undang undang menyatakan bahwa:
Apabila seorang ahli bangunan membuat rumah untuk seseorang dan
proses pembuatannya tidak dilaksanakan dengan baik sehingga rumah itu roboh dan
menimpa pemilik rumah hingga mati maka ahli bangunan tersebut dibunuh.
± Tahun 80, Plinius seorang ahli Encyclopedia bangsa Roma
mensyaratkan agar para pekerja tambang diharuskan memakai tutup hidung.
Tahun 1450 Dominico Fontana selalu mensyaratkan agar para pekerja
lapangan memakai topi baja.
Era revolusi industri (abad 18)
- Perubahan
sistem kerja :
- Penggunaan
tenaga komputer
- Pengenalan
metode baru pengolahan bahan baku
- Pengorganisasian
pekerjaan
- Muncul
penyakit yg berhubungan dengan kemajuan
Era industrialisasi
Perkembangan K3 mengikuti penggunaan teknologi (APD, safety device
dan alat-alat pengaman)
Era Manajemen
Henirich (1941), teori dominoBird and German, teori Loss Causation
Model
MENDESKRIPSIKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
PENGERTIAN K3 :
Pengertian (definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) umumnya terbagi menjadi 3 (tiga) versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta menurut standar OHSAS 18001:2007.
Pengertian (Definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Berikut adalah pengertian dan definisi
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :
Pengertian (Definisi) K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Pengertian (Definisi) K3 Menurut Keilmuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan
pencemaran lingkungan.
Pengertian (Definisi) K3 Menurut OHSAS 18001:2007
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak
pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain
(kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Ketiga versi pengertian K3 di atas adalah pengertian K3 yang umum (paling sering) digunakan di antara versi-versi pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) lainnya.
Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
- Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,
pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan
lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
- Sarana utama untuk pencegahan kecelakaan,
cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja
Lambang (Logo/Simbol) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Beserta Arti dan Maknanya
Lambang (Logo/Simbol) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) beserta arti dan maknanya terdapat dalam Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Berikut penjelasan mengenai arti dan makna lambang/logo/simbol K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :
Bentuk lambang K3: palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di atas warna dasar putih.
Arti dan Makna simbol/lambang/logo K3 :
Palang : bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
Roda Gigi : bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
Warna Putih : bersih dan suci.
Warna Hijau : selamat, sehat dan sejahtera.
Sebelas gerigi roda : sebelas bab dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Kesehatan dan Keselamatan Kerja:
- Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
PERUNDANG-UNDANGAN K3
Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting
bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja. Kumpulan perundang-undangan
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia tersebut antara lain :
Undang-Undang K3
- Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom
Ordonnantie).
- Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
- Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah terkait K3
- Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
- Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang
Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
- peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang
Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
- Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang
keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri terkait K3
- Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang
Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
- Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang
Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang
Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi
Tenaga Paramedis Perusahaan.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang
Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
- Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan
Kerja.
- Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang
Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang
Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang
Bejana Tekan.
- Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang
Kualifikasi Juru Las.
- Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang
Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
- Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang
Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
- Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat
Tenaga dan Produksi.
- Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat
Angkat dan Angkut.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli
Keselamatan Kerja.
- Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang
Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
- Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang
Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
- Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang
Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
- Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata
Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang
Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat
Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata
Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang
Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
- Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
Keputusan Menteri terkait K3
- Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang
Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep
125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan
Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
- Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang
Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang
Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
- Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
- Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai
Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
- Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit
Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
- Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang
Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
- Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai
Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
- Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang
Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral
Anak.
- Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
Instruksi Menteri terkait K3
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3
- Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja
RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis
Statistik Kecelakaan.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang
Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang
Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.
TUJUAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
- Melindungi para pekerja dari
kemungkinan–kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat kecerobohan
pekerja/peserta didik
- Memelihara kesehatan para pekerja/peserta
didik untuk memperoleh hasil pekerjaan yang optimal
- Mengurangi angka sakit/angka kematian diantara
pekerja.
- Mencegah timbulnya penyakit menular dan
penyakit-penyakit lain yang diakibatkan oleh sesama kerja
- Membina dan meningkatkan kesehatan fisik
maupun mental
- Menjamin keselamatan setiap orang yang berada
ditempat kerja
- Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan
secara aman dan sefisien
TUJUAN PENERAPAN K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat
Kerja
Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa
tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja. Di dalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam Penerapan
K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu
antara lain :
- Melindungi dan menjamin keselamatan setiap
tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
- Menjamin setiap sumber produksi dapat
digunakan secara aman dan efisien.
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas
Nasional.
Dari penjabaran tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan
Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di atas terdapat
harmoni mengenai penerapan K3 di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja
dan Pemerintah/Negara.
Sehingga di masa yang akan datang, baik dalam waktu dekat ataupun
nanti, penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia dapat
dilaksanakan secara nasional menyeluruh dari Sabang sampai Meraoke. Seluruh
masyarakat Indonesia sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga
dapat melaksanakannya dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun di
lingkungan tempat tinggal.
Pengertian (definisi) bahaya (hazard) ialah semua sumber, situasi
ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera (kecelakaan kerja) dan
atau penyakit akibat kerja (PAK) - definisi berdasarkan OHSAS 18001:2007.
Secara umum terdapat 5 (lima) faktor bahaya K3 di tempat kerja,
antara lain :
- faktor bahaya biologi(s),
- faktor bahaya kimia,
- faktor bahaya fisik/mekanik,
- faktor bahaya biomekanik
serta
- faktor bahaya sosial-psikologis.
Di bawah merupakan daftar singkat bahaya dari faktor-faktor bahaya
di atas :
Pengertian (Definisi) Bahaya dan 5 Faktor Bahaya K3 di tempat
kerja
Faktor Bahaya Biologi
- Jamur.
- Virus.
- Bakteri.
- Tanaman.
- Binatang.
Faktor Bahaya Kimia
- Bahan/Material/Cairan/Gas/Debu/Uap
Berbahaya.
- Beracun.
- Reaktif.
- Radioaktif.
- Mudah Meledak.
- Mudah Terbakar/Menyala.
- Iritan.
- Korosif.
Faktor Bahaya Fisik/Mekanik
- Ketinggian.
- Konstruksi (Infrastruktur).
- Mesin/Alat/Kendaraan/Alat Berat.
- Ruangan Terbatas (Terkurung).
- Tekanan.
- Kebisingan.
- Suhu.
- Cahaya.
- Listrik.
- Getaran.
- Radiasi.
Faktor Bahaya Biomekanik
- Gerakan Berulang.
- Postur/Posisi Kerja.
- Pengangkutan Manual.
- Desain tempat kerja/alat/mesin.
Faktor Bahaya Sosial-Psikologis
- Stress.
- Kekerasan.
- Pelecehan.
- Pengucilan.
- Intimidasi.
- Emosi Negatif.
HAL-HAL YANG HARUS DIHINDARI
- Ada beberapa hal yang harus dilakukan atau
disiapkan oleh perusahaan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja,
antara lain :
- Pada setiap laboratorium atau bengkel atau
ruangan dibuatkan tata tertib
- Setiap alat yang dioperasikan dengan
menggunakan mesin harus dibuatkan instruksi kerjanya
- Pada setiap ruangan agar dibuat kan poster‑poster
keselamatan kerja dan label‑label yang me nunjukkan bahaya kecelakaan yang
mungkin saja terjadi
- Bahan‑bahan berbahaya seperti bahan kimia,
fungisida, bakterisida, rodentisida, herbisida, insektisida, pupuk
anorganik dan sebagainya, diberikan label dan tanda dengan menggunakan
lambang atau tulisan peringatan pada wadah
5 Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja)
Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap
Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 12 dimana
terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat
kerja, antara lain :
5 Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap
Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja
- Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
- Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
- Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
- Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang tidak terduga dan tidak diharapkan.
Kecelakaan Kerja adalah Kecelakaan yang terjadi di tempat kerja.
Keselamatan kerja di tempat kerja
istilah-istilah umum yang biasa dipergunakan yaitu sebagai berikut :
a. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan erat dengan komputer, peralatan kerja, bahan dan proses pengolahan, landasan kerja dan lingkungan serta cara-cara me lakukan pekerjaan.
b. Sasaran Program K3
Sasaran program K3 adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, di dalam air maupun di udara. Tempat tempat kerja tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti Informasi Tecknologi/ perkebunan, peternakan, perikanan, industri pengolahan, pertambangan, perhubungan, jasa dan sebagainya.
c. Tempat Kerja
Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup maupun terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering digunakan oleh tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.Tempat kerja tersebut terdapat sumber- sumber bahaya, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang menjadi kewenangan suatu badan usaha atau perusahaan.
d. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang memperkerjakan pekerja dengan tujuan untuk mencari laba atau tidak, baik milik perorangan, kelompok, swasta maupun milik negara.
e. Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam atau di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi standar kebutuhan masyarakat.
ERGONOMIS
Ergonomis berasal dari kata Ergo (kerja) dan Nomos (hukum alam).
Ergonomis
suatu cabang ilmu yang mempelajari tubuh manusia dalam kaitannya dengan pekerjaan dengan memanfaatkan informasi-informasi mengenai sifat, kemampuan, dan keterbatasan manusia untuk merancang suatu sistem kerja.
Tujuan Ergonomis:
pengetahuan yang utuh dalam menghadapi permasalahan-permasalahan interaksi manusia dengan teknologi dan produk-produknya.
Terjadinya kecelakaan kerja merupakan
suatu bentuk kerugian baik bagi korban kecelakaan kerja maupun
Perusahaan/Organisasi. Upaya pencegahan kecelakaan kerja diperlukan untuk
menghindari kerugian-kerugian yang timbul serta untuk meningkatkan kinerja
keselamatan kerja di tempat kerja.
Berdasarkan teori domino effect penyebab
kecelakaan kerja (H.W. Heinrich), maka dapat dirancang berbagai upaya untuk
mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain :
Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja
melalui Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja :
- Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman di tempat kerja.
- Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman di tempat kerja.
Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja
melalui Pembinaan dan Pengawasan :
- Pelatihan dan Pendidikan K3 terhadap tenaga kerja.
- Konseling dan Konsultasi mengenai penerapan K3 bersama tenaga kerja.
- Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi yang berkaitan dengan peningkatan penerapan K3 di tempat kerja.
Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem Manajemen :
- Prosedur dan Aturan K3 di tempat kerja.
- Penyediaan Sarana dan Prasarana K3 dan pendukungnya di tempat kerja.
- Penghargaan dan Sanksi terhadap penerapan K3 di tempat kerja kepada tenaga kerja.
Pengertian (definisi) Penyakit Akibat Kerja (PAK) ialah
gangguan kesehatan baik jasmani maupun rohani yang ditimbulkan ataupun
diperparah oleh aktivitas kerja ataupun kondisi lain yang berhubungan dengan
pekerjaan.
Beberapa contoh penyakit akibat kerja (PAK) antara lain : silicosis
(karena paparan debu silica), asbestosis (karena paparan debu asbes), low back
pain (karena pengangkutan manual), white finger syndrom (karena getaran mekanis
pada alat kerja), dsb.
Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Beberapa faktor penyebab penyakit akibat kerja (PAK) antara lain :
Biologi (Bakteri, Virus Jamur, Binatang, Tanaman) ; Kimia (Bahan Beracun
dan Berbahaya/Radioaktif), Fisik (Tekanan, Suhu, Kebisingan, Cahaya),
Biomekanik (Postur, Gerakan Berulang, Pengangkutan Manual), Psikologi (Stress,
dsb).
Upaya Pencegahan Penyakit Akibat Kerja
- Pemeriksaan Kesehatan Berkala.
- Pemeriksaan Kesehatan Khusus.
- Pelayanan Kesehatan.
- Penyedian Sarana dan Prasarana serta perbaikan tempat kerja yang lebih aman, sehat dan ergonomis.
MENATAP MONITOR
PENGATURAN MONITOR
- Letakkan monitor dan keyboard tepat didepan pekerja atau peserta didik
- Tinggi monitor diatur sedikit dibawah mata kita, monitor yang terlalu tinggi atau rendah akan menyebabkan nyeri pada leher dan pundak
- Jarak antara monitor dengan pekerja sepanjang tangan kita (45-50 cm), posisi monitor yang terlalu dekat dapat menyebabkan mata cepat lelah.
- Sudut monitor mengarah ke mata untuk menghindari sinar lampu yang silau.
- Apabila menggunakan kacamata baca (bifocal, progresive), turunkan monitor lebih rendah. “Mengarahkan kepala ke atas bagi pengguna kacamata baca bifocal atau progressive) dapat menyebabkan nyeri pada leher”.
- Apabila menyalin dokumen, letakkan sedekat dokumen tersebut didekat monitor / di bawah monitor, untuk mengurangi nyeri dileher karena terlalu banyak menoleh
PENGGUNAAN LAPTOP
MENGHINDARI GANGGUAN KERJA DENGAN PC/K3 PADA SAAT MENGUNAKAN PC
Untuk menghindari gangguan-gangguan tersebut bekerja di depan komputer harus menerapkan prinsip-prinsip ergonomi, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Pengaturan letak tempat kerja
- Penggunaan letak Kursi
- Penggunaan letak Keyboard dan Mouse
- Pengaturan letak Monitor
- Istirahat Sejenak (Break) lakukan senam peregangan.
KESALAHAN DALAM MENGGUNAKAN PC
KEGIATAN ISTIRAHAT (BREAK) PADA SAAT MENGGUNAKAN PC
K3 PADA SAAT MEMASANG JARINGAN
Pada saat ini jaringan komputer merupakan salah satu kebutuhan di dalam suatu kantor, kampus atau area tertentu. Jaringan komputer dapat mengefisienkan penggunaan sumber daya atau periferal seperti printer, scanner atau storage server.
Berikut ini aspek K3 yang harus diperhatikan pada saat memasang jaringan :
a. Gunakan tang khusus untuk memotong kabel UTP dan memasang konektor Rj-45. Tang ini disebut Crimping tool.
b. Berhati-hatilah pada saat menghubungkan kabel UTP dengan switch atau router, apabila jika periperal tersebut dalam kondisi menyala.
c. Pada saat memasang kabel UTP di atap, gunakan senter dan berhati-hatilah terhadap kabel listrik PLN. Bila perlu gunakan masker supaya tidak menghirup debu kotor.
PROSEDUR K3 DI TEMPAT PRAKTIK (LABORATORIUM)
Laboratorium yang baik harus memenuhi syarat K3, antara lain sebagai berikut :
a. Peralatan praktik sudah memenuhi standar keamanan.
b. Tersedia tabung pemadam kebakaran untuk antisipasi terjadinya kebakaran.
c. Tidak bercanda atau memainkan alat praktik.
d. Sirkulasi udara baik untuk mencegah keracunan gas kimia.
e. Perhatikan lambang peringatan tertentu yang terdapat pada barang/bahan praktik.
f. Menyediakan tempat sampah yang tertutup rapat.
PROSEDUR K3 DI KANTOR
Lingkungan kantor perlu menerapkan prinsip K3, supaya karyawannya bisa bekerja dengan aman dan nyaman. Pelaksanaan K3 di lingkungan kerja dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.
Ada beberapa hal penting yang harus mendapatkan perhatian sehubungan dengan pelaksanaan K3 di perkantoran, yaitu sebagai berikut :
a. Kontruksi gedung sesuai dengan standar keamanan nasional.
b. Sirkulasi udara terjaga.
c. Pencahayaan ruangan mencukupi.
d. Jaringan listrik dan komunikasi ditempatkan dengan aman.
e. Kebersihan ruangan dan fasilitas kerja dipelihara.
PERALATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Jenis-Jenis APD (Alat Pelindung Diri)
Pengertian (Definisi) Alat Pelindung Diri (APD) ialah kelengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai dengan bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan tenaga kerja itu sendiri maupun orang lain di tempat kerja.
Rambu K3 : Jenis Rambu Bahaya K3 (Safety Sign)
Kumpulan rambu-rambu K3 : rambu-rambu peringatan bahaya K3 di tempat kerja yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.
Kumpulan rambu-rambu K3 : rambu-rambu larangan yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.
Kumpulan rambu-rambu K3 : rambu-rambu kewajiban yang harus ditaati di tempat kerja yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.
Kumpulan rambu-rambu K3 : rambu sarana/fasilitas umum yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.
Kumpulan rambu-rambu K3 : rambu sarana evakuasi darurat kebakaran yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.
Kumpulan rambu-rambu K3 : rambu sarana/fasilitas keadaan darurat yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.
Rambu K3 : Kumpulan Sarana Evakuasi Darurat (Safety Sign)
Kumpulan rambu-rambu K3 : sarana/fasilitas evakuasi darurat yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.
Rambu K3 : Kumpulan Sarana Keadaan Darurat (Safety Sign)
Kumpulan rambu-rambu K3 : rambu sarana/fasilitas keadaan darurat yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.
Sumber : Bahan ajar Komputer dan jaringan dasar
https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar